Wednesday, Mar 10th

Last update:01:16:56 PM GMT



You are here: Hukum

Mantan Kades Klecorejo Divonis Bebas

MADIUN – Tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Supardi, 55, mantan Kepala Desa (Kades) Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007 sebesar Rp 7 juta, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Bambang Sasmito mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, Supardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Supardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Memulihkan, harkat, martabat dan nama baiknya," ujar Bambang disela-sela membacakan putusan.
Masih dalam putusan, dari keterangan saksi, dalam kasus ini, tidak ditemukan kerugian negara. Terdakwa tidak pernah diperiksa Bawasda maupun BPK dan saksi dari bagian Pemerintahan Desa (PMD) Pemkab Madiun menyatakan pelaksanaan pembangunan pasar desa sudah sesuai dan tidak ada kerugian. Terdakwa juga sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan sudah diterima pihak PMD.
Sebelumnya, Supardi dituntut hukuman pidana penjara oleh JPU Muzairi selama 1 tahun dan 3 bulan. Atas putusan ini, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Arif Purwanto menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Meski sudah menjalani masa penahanan sekitar 7 bulan, namun, putusan bebas ini disambut suka cita oleh Supardi dan isterinya yang setia mengikuti setiap persidangan suaminya. Dengan demikian, mantan Kepala Desa Klecorejo periode 1998-2008 ini langsung bisa menghirup udara segar. "Putusan hakim sudah tepat dan memang jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya serta tidak ada kerugian negara," ujar Arif Purwanto, Penasihat Hukum Supardi kepada Waskita.
Diketahui, Supardi dilaporkan ke Polres Madiun, Mei 2009, lantaran diduga melakukan penyimpangan dana ADD tahun 2007 untuk pembangunan 7 unit kios di pasar Gemblung Desa Klecorejo sebesar Rp 7 juta. Saat itu, mantan Kepala Desa Klecorejo ini masih aktif sebagai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Karena perbuatannya, oleh penyidik, Supardi dijerat pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kha).

Halaman 1 dari 14