Wednesday, Mar 10th

Last update:01:16:56 PM GMT



You are here: Hukum Perkosa Siswi SMK, Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkosa Siswi SMK, Divonis 4 Tahun 6 Bulan

MADIUN - Sudarsono alias Keplek, 30, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, terdakwa kasus dugaan perkosaan terhadap tetangganya, sebut saja Kemangi, 16, siswi kelas satu SMK di Madiun, akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Sasmito mengungkapkan, sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi anak di bawah umur dengan disertai ancaman kekerasan dan melanggar pasal 81 ayat 1 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Majelis hakim memutuskan, terdakwa terbuti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangai selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 60 juta atau subsadider 3 bulan kurungan," ujar Bambang disela-sela membacakan putusan.
Masih dalam putusan, perbuatan terdakwa dilakukan, Jumat (15/5) lalu sekitar pukul 10.30. Saat itu, korban selesai mandi di jamban belakang rumahnya. Dengan hanya mengenakan handuk, korban kembali ke rumah dan masuk kamar. Tanpa disadarinya, ketika korban hendak mengenakan pakaian, tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar yang tidak dikunci tersebut. Dari belakang, terdakwa langsung merangkul tubuh korban yang masih dan merebahkannya di ranjang, lalu memperkosanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuramin yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsaider 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Nurshodiq menyatakan menerima. Sedangka jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, Sudarsono alias Keplek dilaporkan ke polisi, lantaran diduga telah memperkosa tetangganya, Kemangi, ketika korban selesai mandi dan hendak mengenakan pakaian di kamarnya. Diduga, saat itu tersangka tak kuat melihat kemolekan tubuh gadis remaja yang tinggal dekat rumahnya tersebut. (kha)

Add comment


Security code
Refresh