WASKITA- Ada ‘sekolah’ ada ‘Madrasah’. Dua nama tersebut akan muncul saat kita berbicara soal pendidikan atau lembaga pendidikan. Walaupun sama-sama mengurusi pendidikan (pembelajaran) namun dua institusi itu berada pada wilayah yang berbeda. Madrasah berada di bawah lindungan Departemen Agama (Depag), dan Sekolah berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
Perbedaan ini bukanlah perbedaan muka saja, tetapi juga pada ranah kebijakan pemerintah dalam menetapkan kebijakan untuk pengembangan pendidikan. Kalau selama ini sekolah (baca: sekolah negeri) mendapat anggaran dana dari APBD/APBN sebesar 20 persen, tetapi tidak dengan madrasah. “Kalau bantuan untuk madrasah itu sudah ditentukan oleh pusat melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” jelas Marsi Susanto, Plt Kepala Kandepag Ponorogo.
Bantuan tersebut, lanjutnya, meliputi gaji guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah lindungan Depag dan juga bantuan-bantuan untuk pengembangan mutu pendidikan atau opersional madrasah. “Dana ini untuk Madrasah yang berstatus dengan negeri,” paparnya. Selain itu, katanya, dana tersebut dicairkan langsung melalu rekening masing-masing madrasah. “Depag kabupaten tidak tahu, karena langsung diberikan ke madrasah melalui rekening masing-masing,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan madrasah swasta? Marsi menjelaskan bahwa madrasah swasta memang tidak sama dengan madrasah negeri. “Kalau negeri memang dibiayai oleh Depag, tetapi tidak dengan yang swasta, ya namanya swasta tanggungjawab yayasan yang mendirikan,” tukasnya. Paling-paling, paparnya, hanya bantuan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga dana block grant yang memang diprioritaskan untuk madrasah swasta. “Kalau dana rutin seperti negeri tidak ada,” terangnya. Sementara untuk guru swasta, menurut Marsi, dibantu dengan dana fungsional yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Diakuinya, kenyataan di lapangan, madrasah-madrasah yang ada, 90 persen berstatus swasta. Maka dari itu, menurut Marsi, harus ada upaya semaksimal mungkin dari pihak yayasan untuk memajukan lembaganya sendiri. “Jadi maju tidaknya madrasah swasata itu tergantung yayasannya, itu menjadi hak dan wewenang yayasan, sekaligus tanggung jawabnya,” imbuhnya.
Namun, kata Marsi, bukan berarti madrasah swasta tidak diperbolehkan untuk memninta bantuan dana dari Depag. “Permohonan bantuan itu sah-sah saja, asal sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” tambah Marsi. Menurutnya, syarat-syarat tersebut diantaranya, jumlah siswa dalam madrasah tersebut harus mencapai minimal 120 orang, terakreditasi, ada akte tanah (sertifikat tanah), dan ada izin operasional dari Depag setempat.
Empat point tersebut, tambahnya, menjadi persyaratan mutlak untuk memproses proposal bantuan ke Depag pusat. “Kalau masalah permohonan itu diterima atau tidak, itu tergantung Depag Pusat, kalau memang ada dana yang pasti cair,” ungkapnya. Sementara, bagi madrasah yang masih belum bisa memenuhi persyaratan di atas, tetap akan diproses. “Namun kita tetap mengutamakan madrasah-madrasah yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, bagi yang tidak yo keri-keri (belakangan),” tegasnya. (azi).
Thursday, Mar 11th
Last update:01:16:56 PM GMT
Nasib Madrasah Swasta?