Layaknya kota-kota lainnya, perkembangan tehnologi dan informatika juga berkembang pesat di Ponorogo. Kebutuhan masyarakat akan informasi juga semakin tinggi, hal tersebut terbukti dengan menjamurnya warung internet (warnet) , dan ramainya pengunjung warnet di Ponorogo.
Namun di sisi lain, perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan perhatian pemerintah terhadap pengelolaan bisnis warnet tersebut. Hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan usaha tersebut, sehingga tidak disalahgunakan.
Tidak jarang warnet menjadi tempat kencan atau nge-date. Ini merupakan dampak ‘buruk’ perkembangan teknologi informatika, selain sisi positifnya sebagai jendela informasi dan pengetahuan masyarakat.
Ramainya pengunjung warnet ternyata tidak semua memiliki niat untuk memeperoleh informasi, namun tidak sedikit sebagian dari mereka yang menggunakan warnet tersebut sebagai tempat nge-date. Hal ini sangat didukung adanya sekat pembatas antar bilik yang relatif tinggi. Sehingga ruangan warnet dianggap sebagai tempat yang sangat privat untuk nge-date. “Ya jelas ngenet lah mas, pacaran, ya kali, dikit,” ujar salah satu pengguna layanan internet yang tidak mau disebutkan namanya saat ditanya kenapa pergi ke warnet. Pria yang berstatus mahasiswa ini, mengakui bahwa sekat yang tinggi memberi peluang pada seseorang yang mau ‘kencan’ bersama pacarnya. “Kalau sekat tinggi seperti ini kan gak kelihatan kalau misalnya kita mau ngapain,” ujarnya sembari dibarengi senyum sipu perempuan yang diakuinya sebagai pacarnya.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut disayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ponorogo. Ketua MUI Ponorogo, Anshor M. Rusdi, menganggap pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab memelihara ketentraman masyarakat dan mampu merespon keresahan masyarakat. “Pemerintah harus segera memebuat peraturan tentang izin mendirikan warnet, dan pengelolaannya, ini juga untuk menertipkan warnet yang disalahgunakan,”
Menurutnya, bukan hanya pemerintah saja, termasuk wakil rakyat (DPRD) setempat juga harus mampu melihat sisi baik dan buruknya perkembangan warnet. “Masa reses ini seharusnya para wakil rakyat ini lebih mendengar keluhan di masyarakat yang menuntut untuk segera memebuat peraturan tentang warnet dengan mengumpulkan banyak pihak,” ujarnya.
Tingginya sekat pembatas di warnet menjadi salah satu penyebab dijadikanya tempat nge-date. Hal tersebut, kata Anshor merupakan salah satu hal yang menjadi keresahan di kalangan masyarakat, dan menghambat perkembangan mental anak muda. “Pada akhirnya akan membawa kemerosotan moral keagamaan,” terangnya. .
Sementara itu AKP Cecep Wahyudi, Kasat Samapta Polres Ponorogo, juga menyayangkan hingga kini belum ada Perda yang mengatur tentang pendirian warnet, dan persyaratan persyaratan pendirian warnet. “Aturannya belum ada, jadi kami juga kesulitan untuk menertibkannya, utamanya mengenai batas waktu pendirian warnet,” ujarnya.
Sementara itu Luhur Karsanto, Sekda Kabupaten Ponorogo mengakui hingga kini belum ada Perda yang mengatur pendirian warnet, sehingga beberapa warnet belum ada izinnya. “Beberapa belum ada izinnya, karena regulasinya belum ada, jadi kami kesulitan untuk menindaknya, maka dari itu kita akan kumpulkan beberapa pihak untuk membahas perda pendirian warnet itu,” teranganya.
Belum Ada Perda, Warnet Jadi Tempat nge-Date
Add new comment
Halaman 1 dari 16



